Sunday, May 25, 2014

Makalah Badan Usaha yang Bukan Berbadan Hukum (Non Badan Hukum)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
Badan usaha yang bukan berbadan hukum (Non Badan Hukum):
Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
 Badan usaha yang tidak termasuk dalam kelompok badan hukum, yaitu :
  • Perusahaan Dagang
  •  Persekutuan Perdata (Maatschap)
  • Firma
  • Persekutuan Komanditer (CV)
1.2   Rumusan Masalah
  1. Menjelaskan tentang badan usaha yang bukan berbadan hukum
  2. Mejelaskan bentuk-bentuk badan usaha yang bukan berbadan hukum
1.3   Tujuan Penulis
         Adapun tujuan penulis yang ingin dicapai, adalah :
1.      Untuk mengetahui Badan usaha yang bukan berbadan hukum
2.      Untuk mengetahui Badan usaha yang bukan berbadan hukum


BAB II
BADAN USAHA YANG BUKAN BERBADAN HUKUM
Badan usaha yang bukan berbadan hukum adalah:
  • Tidak dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum karena bukan merupakan subjek hukum
·         Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
  • Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum diletakan pada mitra atau sekutu dari bentuk usaha tersebut, dengan pembatasan pengaturan yang ditetapkan oleh undang-undang
  • Harta kekayaan perusahaan dan pribadi tidak terpisah dengan jelas, atau pada prinsipnya usaha ini tidak memiliki kekayaan sendiri.
  • Tidak mempunyai hak dan kewajiban
  • Tidak dapat digugat dan menggugat pada bentuk usaha ini tetapi dapat dilakukan pada pemilik atau pengurusnya karena merekalah secara tidak langsung yang melakukan hubungan hukum.
Contoh: 
Perusahaan Perseorangan (Dagang), Persekutuan Perdata, Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).


2.2 PERUSAHAAN DAGANG (PD)
Perusahaan dagang adalah perusahaan perseorangan yang dilakukan oleh seorang pengusaha. Perusahaan dagang dapat dekelola oleh satu orang atau lebih, modal milik sendiri. Perusahaan dagang belum diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri, akan tetapi dalam praktek diterima sebagai pelaku usaha.
Hal ini tampak bahwa pemerintah pun berupaya untuk mengakui eksistensi jenis usaha ini. Hal ini dapat dilihat dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/KEP/1/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan. Dalam pasla 1 ayat (3)  disebutkan :
“Lembaga perdagangan adalah suatu instansi/badan yang dapat berbantuk perorangan atau badan usaha…”
Belum ada standar prosedur pendirian yang harus diikuti, hanya dalam praktek pada umunya pendirian perusahaan dagang dibuat dengan akta notaris.

2.3  PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAAP)
2.3.1.      Pengertian Persekutuan Perdata
Keberadaan persekutuan perdata sebagai badan usaha diatur dalam pasala 1618 – 1652 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan persekutuan perdata adalah
  1. suatu perjanjian dua orang atau lebih
  2. memasukan sesuatu
  3. bertujuan membagi keuntungan atau kemanfaatan.
Yang mana dalam pasal 1619 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan “ Masing-masing sekutu diwajibakan memasukkan uang, barang dan keahliannya ke dalam persekutuan”.
Dan pasal 1625 menyabutkan bahwa “ apa yang telah disanggupi wajib dipenuhi oleh sekutu”. Diperkuat oleh pasal 1627 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dikemukakan “Keahlianyang dimasukan ke dalam persekutuan wajib ditaati”.
2.3.2.      Pendirian Persekutuan Perdata
Apabila dicermati, pengertian persekutuan seperti yang diatur dalam Pasal 1618 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, tampak bahwa pendirian persekutuan perdata dapat dilakukan secara lisan atau tertulis. Demikian juga halnya bila dicermati dalam pasal 1624 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dapat diketahui bahwa persekutuan perdata berdiri sejak adanya kesepakatan di antara para pendiri atau saat berdirinya ditentukan dalam anggaran dasar persekutuan. Namun demikian, jika hendak mendirikan persekutuan perdata ada syarat yang harus dipenuhi yaitu :
  1. tidak dilarang oleh undang-undang
  2. tidak bertentangan dengan tata susila atau ketertiban umum
  3. tujuanya adalah kepentingan bersama, untuk mencari keuntungan.
2.3.3.      Persekutuan Perdata Bukan Badan Hukum
Pada Pasal 1644 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menjelaskan bahwa
Persekutuan  tidak terikat atas perbuatan sekutu, kecuali ada surat kuasa untuk itu.
Dan pada Pasal 1645 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dijelaskan bahwa persekutuan perdata bukan badan hukum, sebab tanggung jawab tidak terbatas. Namun sesuai dengan sifat hukum perjanjian sebagai hukum pelengkap, para pihak dapat menentukan lain dalam anggaran dasarnya. Sebagaimana ditegaskan dalam HR 6 Februari 1935 dalam Anggaran Dasar dapat ditentukan, bahawa tiap-tiap sekutu dapat memasukan pihak ketiga menjadi anggota persekutuan tanpa izin sekutu lainnya. Hubungan ekstern persekutuan perdata diatur dalam Pasal 1642 – Pasal 1645 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

2.4.  FIRMA (FA)
2.4.1. Pengertian Firma
Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya (Indriyo, 2005).
Keberadaan Firma sebagai badan usaha diatur dalam Pasal 16 – Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Pengertian Firma secara dijabarkan dalam Pasal 16 – Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Firma adalah tiap-tiap persekutuan pedata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama dimana tiap-tiap Firma yang tidak dikecualikan satu dengan lain dapat mengikatkan Firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas seluruh hutang firma secara renteng.
2.4.2.      Ciri-ciri Firma
  1. menyelenggarakan perusahaan
  2. mempunyai nama bersama
  3. adanya tanggung jawab renteng
  4. pada asanya tidap-tiap persero dapat mengikat firma dengan pihak ketiga.
2.4.3.      Pendirian Firma
Dijabarkan dalam pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yaitu :
Tiap-tiap perseroan Firma harus didirikan dengan akta autentik akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga.
Dicermati dari Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang bahwa perseroan Firma harus memiliki akta autentik, namun juga disebutkan ketiadaan akta dapat ditarik kesimpulan Firma bersifat bebas, dalam arti dapat didirikan dengan akta ataupun cukup secara lisan. Akan tetapi, dlam praktek dibuat dengan akta notaris. Fungsi akta dalam hal ini adalah sebgai alat bukti jika ada perselisihan antara para pihak, baik intern maupun ekstern Firma.
Latar belakang munculnya Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tampaknya membentuk harapan agar :
  1. Firma yang didirikan berdifat terang-terangan
  2. Ada kepastian hukum dalam pendirian Firma
  3. Firma sebagai persekutuan menjalankan perusahaan
  4. Perlu ada bukti tulisan
2.4.4.      Pendaftaran Firma
Pada Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang disebutkan persero Firma harus mendaftarkan akta pendirian Firmanya. Yang perlu didaftarkan adalah ikhtisar pendirian Firma. Dalam Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ditegaskan selama pendaftaran dan pengumuman belum dilaksanakan, perseroan Firma dianggap sebagai :
  1. Peseroan umum
  2. Didirikan untuk waktu yang tidak terbatas
  3. Seolah-olah tidak ada seorang persero pun yang dikecualikan dari hak bertindak perbuatan hukum dan hak menandatangani untuk Firma.
Hubungan ekstern Firma dijelaskan dalam Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang mengemukakan pada asanya berlaku pemberian kuasa timbal-balik dalam arti setiap persero adalah pengurus.

2.5   PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP = CV)
2.5.1.   Pengertian CV
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang CV dijelaskan pada Pasal 19 – Pasal 21. CV berada diantara Firma dan Perseroan Terbatas, CV adalah persekutuan dengan setoran uang, dibentuk oleh satu atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain, sebagai pelepas uang.
2.5.2.     Pendiriran CV
Sama halnya dengan Firma tidak ada ketentuan yang tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Akan tetapi dalam praktek dibuat secara autentik (akta notaris). Dalam pengaturan HR 4 Januari 1937 tidak mengakui adanya suatu harta kekayaan yang terpisah pada suatu perseroan komanditer dengan seorang persero komplementer saja.
2.5.3    Jenis-jenis CV
  1. CV diam-diam
Yang dimaksud dengan jenis ini CV belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar jenis ini masih dianggap sebgai usaha dagang biasa. Akn tetapi secara intern di antara pera pemilik modal dalam usaha dagang tersebut telah ada pembagian tugas dan wewenang yang berkaitan sengan tanggung jawab hukum.
  1. CV terang-terangan
CV telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga. Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pendirian CV oleh Notaris dan akta pendirian didaftarkan di daftar perusahaan.
  1. CV dengan saham
Munculnya CV jenis ini adalah karena dalam perkembangannya CV membutuhkan modal. Untuk mengatasi masalah kekuragan modal dapat dibagi atas beberapa saham dan mesing-masing komanditaris dapat memiliki satu atau beberapa saham.










BAB III
PENUTUP

Kesimpulan: 
Badan usaha yang bukan berbadan hukum adalah:
  • Tidak dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum karena bukan merupakan subjek hukum
·         Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
  • Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum diletakan pada mitra atau sekutu dari bentuk usaha tersebut, dengan pembatasan pengaturan yang ditetapkan oleh undang-undang
  • Harta kekayaan perusahaan dan pribadi tidak terpisah dengan jelas, atau pada prinsipnya usaha ini tidak memiliki kekayaan sendiri.
Badan usaha yang tidak termasuk dalam kelompok badan hukum, yaitu :
  • Perusahaan Dagang,: Perusahaan dagang adalah perusahaan perseorangan yang dilakukan oleh seorang pengusaha.
  •  Persekutuan Perdata (Maatschap) : suatu perjanjian dengan nama dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya.
  • Firma : tidap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
  • Persekutuan Komanditer (CV) : persekutuan dengan setoran uang, dibentuk oleh satu atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain, sebagai pelepas uang.
DAFTAR PUSTAKA

http://dwinandanatalistyo.blogspot.com/2008/09/perbedaan-badan-usaha-yang-berbadan.html